Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Belum Jenguk Jennifer Dunn, Kuasa Hukum Beri Keterangan

Kompas.com - 07/01/2018, 09:43 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Pemain sinetron Jennifer Dunn (28), yang menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan ditahan, sampai sekarang belum dikunjungi keluarganya.

Kuasa hukum Jennifer, Pieter Ell, memberi keterangan tentang alasan ibu dan para kerabat lain kliennya belum menjenguk. Saat ini Jennifer resmi ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta.

"Proses yang kemarin kan masih proses pemberkasan," kata Pieter dalam konferensi pers di Gedung Sarinah, Jakarta Pusat, Sabtu (6/1/2018) malam.

"Tetapi setelah resmi ditahan kan klien kami punya hak untuk bisa dikunjungi oleh keluarga maupun penasihat hukum," katanya lagi.

Baca juga: Hingga Resmi Ditahan, Jennifer Dunn Belum Dijenguk Keluarga

Pieter juga belum tahu kapan ibu dan para kerabat lain Jennifer Dunn akan melihat kondisi Jennifer di tahanan, karena komunikasi Pieter dengan ibu kliennya masih terbatas.

"Enggak, tadi percakapan kami singkat saja," ujarnya.

Baca juga: Kuasa Hukum: Jennifer Dunn Minta Maaf kepada Rakyat Indonesia

Pieter mengungkapkan bahwa ibu Jennifer hanya meminta Pieter memaksimalkan bantuan hukum untuk Jennifer.

"Sudah komunikasi (dengan ibu Jennifer). Prinsipnya itu, ibunya berharap untuk bisa dibantu. Kami sudah chat tadi, ibunya hanya berharap bisa dibantu maksimal untuk kasus Jennifer," ucap Pieter.

"Ibunya di Jakarta. Tadi informasinya ada di Jakarta," sambungnya.

Baca juga: Kenakan Baju Tahanan Bernomor 7, Jennifer Dunn Senang

Jennifer Dunn ditangkap oleh para penyidik Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Minggu (31/12/2017) kira-kira pukul 17.30 WIB. Ia diduga telah menyalahgunakan narkotika jenis sabu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com