Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Minta Ello Ajukan Rehabilitasi Rawat Jalan

Kompas.com - 16/01/2018, 22:37 WIB
Tri Susanto Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Marcello Tahitoe alias Ello, Chris Sam Siwu, meminta kepada kliennya untuk mengajukan rehabilitasi rawat jalan.

"Kami juga berharap bahwa Ello akan mengajukan untuk dirawat jalan," ujarnya kepada awak media setelah putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Amperan Raya, Selasa (16/1/2018).

Ello divonis sembilan bulan rehabilitasi oleh majelis hakim dalam sidang kasus penyalahgunaan narkoba di PN Jakarta Selatan.

Majelis hakim memutus Ello akan menghabiskan masa hukuman, sekaligus rawat inap di pusat rehabilitasi. Masa hukuman Ello dikurangi masa tahanan sejak empat bulan lalu.

[Baca juga : Ello Tak Sabar Selesaikan Rehabilitasi dan Berkarya Lagi]

Chris menambahkan, terkait bagaimana prosedur agar Ello bisa rawat jalan, ia akan melihat mekanisme dari RSKO Jakarta Timur, tempat Ello menjalani rehabiltasi.

"Saya pikir dalam keterangan biasanya untuk rawat jalan di RSKO (setelah melewati rawat inap) berjalan tiga bulan sampai enam bulan," kata dia.

"Artinya, kalau memang Ello sudah lewat tiga bulan, hak untuk rawat jalan itu sudah ada. Jadi, kami tunggu aja kalau dikabulkan rawat jalan, Ello bisa manggung lagi," sambung dia.

Kasus Ello bermula ketika ia ditangkap Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan saat bersantai bersama kedua rekannya, yakni DM dan RGG, di kediamannya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (6/8/2017) dini hari.

Dari tangan DM dan Ello, polisi menemukan sebungkus kertas warna putih berisi sebungkus plastik bening yang di dalamnya ada dua paket ganja dengan total berat 4,42 gram.

Selain itu, ada daun berbentuk tanaman dengan berat 1,112 gram. Dengan temuan ini polisi langsung menahan Ello dan DM. Sementara RGG dinyatakan bersih dan diizinkan pulang ke rumah.

[Baca juga : Ello Divonis 9 Bulan Rehabilitasi, JPU Belum Terima atau Tolak Putusan]

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com