Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelapor Ingin Ahmad Dhani Merasa Jera

Kompas.com - 15/02/2018, 17:54 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Pelapor Ahmad Dhani, Jack Lapian, mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Jakarta Selatan dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan berkas kasus ujaran kebencian terhadap tersangka pentolan Dewa 19 itu lengkap.

"Saya mau mengucapkan terima kasih. Akhirnya secara hukum berkasnya menjadi P21," ujar Jack di Polres Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018).

Jack Lapian melaporkan Ahmad Dhani ke polisi atas tuduhan ujaran kebencian. Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.

Jack mengaku tinggal menunggu berkas tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian di bawa ke meja hijau untuk disidangkan. Jack berharap ada efek jera terhadap pelaku-pelaku penyebar ujaran kebencian.

"Agar ada efek jera kepada mereka yang membawa-bawa ujaran kebencian," kata Jack.

Baca juga : Ahmad Dhani Merasa Yakin Tidak Salah dalam Kasus Ujaran Kebencian

Jack menilai Dhani sebagai figur publik yang berkompeten di bidang seni musik, bisa membawa hal positif kepada bangsa.

"Ahmad Dhani kan seorang musisi, seharusnya bisa membikin lagu-lagu tentang (bertema) Pancasila," kata dia.

Adapun setelah berkas lengkap, pihak kejaksaan akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Polres Jakarta Selatan untuk rencana tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada kejaksaan.

Setelah itu, berkas kasus Ahmad Dhani dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Sementara kuasa hukum Dhani, Ali Lubis, mengatakan bahwa kliennya akan kooperatif terhadap kasus tersebut.

Namun, Ali menyayangkan keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tersebut. Menurut Ali, keputusan itu amat dipaksakan.

Baca juga : Berkas Kasus Ahmad Dhani Dinyatakan Lengkap, Kuasa Hukum Sebut Agak Dipaksakan 

"Adapun dengan sudah P21 nya berkas Mas AD di kejaksaan saya duga agak dipaksakan sekali. Karena dari awal tweet-nya mas AD sama sekali tidak mengandung unsur SARA sebagaimana ketentuan Pasal 28 ayat 2 UU ITE," kata Ali.

Baca juga : Ahmad Dhani Segera Hadapi Persidangan Kasus Ujaran Kebencian 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau