JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran dan penyanyi dangdut Rizal Djibran ditangkap di rumahnya di kawasan di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Rabu (21/2/2018) lalu, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto mengatakan, pihaknya sudah memantau Rizal sejak sebulan lalu.
"Jadi saya mendapat laporan dari kasubdit V, satu bulan lalu dipantau tentang adanya informasi, sebenarnya dari laporan masyarakat nih," kata Eko saat ditemui di ruangannya di Gedung Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta Timur, Selasa (27/2/2018).
Saat itu, ia mendapat kabar bahwa penyalahguna yang diciduk berprofesi sebagai artis.
"Yang jelas info dari masyarakat tersebut ditanggapi oleh anggota subdit V, didalami, dan dilaporkan ke kasbubdit, 'Ndan nih artis nih saya tangkap', saya bilang 'tangkap aja'," ujar Eko.
Baca juga : Dari Kasus Rizal Djibran, Polisi Incar Jaringan Pemasok Sabu untuk Artis
Setelah itu, penyidik kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah Rizal. Kemudian, ditemukanlah ruangan di lantai tiga yang di dalamnya terdapat sabu seberat 0,66 gram berserta alat isapnya.
"Dia lagi di rumahnya, sendiri, kami tangkap. Kami dorong ke atas, kami geledah-geledah, dapat. Kemudian dia akui bahwa ini adalah sisa kemarin yang dia pakai," ujar Eko.
"Setiap make (sabu), dia di lantai 3 di rumahnya. Iya (ruangan) khusus, enggak ada yang tahu. Tapi kami ada yang tahu, kan berarti hebat nih masyarakatnya, membantu kami dalam pencegahan," tambahnya.
Eko menegaskan bahwa pihaknya tak melakukan tebang pilih dalam memberantas narkotika, tak peduli latar belakang profesinya.
"Kalau kami dalam hal penyidikan tegak lurus benang. Yang jelas apa pun, siapa pun orangnya dalam penangkapan kami harus equality before the law. Semua sama di muka hukum perlakuannya, entah itu anak pejabat, artis. Saya enggak peduli, siapa pun," ucap Eko.
Baca juga : Sudah Dua Tahun Rizal Djibran Pakai Sabu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.