JAKARTA, KOMPAS.com - Rumah produksi Falcon Pictures tak merasa gugatan Syamsul Fuad soal hak cipta memengaruhi jumlah penonton film Benyamin Biang Kerok versi baru.
Syamsul Fuad merupakan penulis naskah asli film Benyamin Biang Kerok yang dirilis pada 1972.
"(Gugatan Syamsul) enggak ada urusan itu (jumlah penonton)," ujar konsultan hukum Falcon Pictures, Lydia Wongso, dalam konferensi pers di Kantor Falcon Pictures, Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (20/4/2018) sore.
Berbeda dengan Falcon, sesama pembuat film Benyamin Biang Kerok versi baru, Max Pictures menguggat balik Syamsul ke PN Jakarta Pusat dan menuntut ganti rugi senilai Rp 50 miliar.
Max Pictures menilai gugatan Syamsul sebagai penyebab jumlah penonton Benyamin Biang Kerok (2018) tak sesuai harapan.
[Baca juga : Syamsul Fuad Sebut Dituduh Sebabkan Benyamin Biang Kerok Tak Raih 6 Juta Penonton ]
Lydia menambahkan niat Falcon Pictures menggugat balik Syamsul hanya untuk meluruskan persoalan dan memberi pelajaran, tanpa menuntut ganti rugi materil.
"Enggak ada (pengaruh ke jumlah penonton). Kami hanya ingin beri pelajaran. Karena kalau di perjanjian (pembelian hak cipta), sudah jelas kami dibebaskan dari semuanya, kami beli dari pihak lain (bukan Syamsul). Kedua, kami sudah izin pada keluarga Benyamin," ujar Lydia.
Pada 5 Maret 2018 lalu, Syamsul melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat terhadap Falcon Pictures dan Max Pictures.
Tak hanya itu, bos Falcon Picture HB Naveen dan produser film tersebut juga menjadi pihak tergugat.
[Baca juga : Sebut Syamsul Fuad Salah Alamat, Falcon Pictures Berniat Gugat Balik ]
Dalam gugatannya, Syamsul menuding tergugat telah melakukan pelanggaran hak cipta atas cerita Benyamin Biang Kerok dan Biang Kerok Beruntung.
Penulis berusia 81 tahun ini juga menuntut ganti rugi materil sebesar Rp 1 miliar untuk harga penjualan hak cipta film Benyamin Biang Kerok yang tayang 1 Maret 2018 lalu. Selain itu, Syamsul menuntut royalti penjualan tiket film tersebut senilai Rp 1.000 per tiket.
Tak cuma itu, ia pun menggugat para tergugat untuk membayar ganti rugi immateril sebesar Rp 10 miliar yang mencakup kerugigan akan hak moralnya sebagai pencipta atau pemegang hak cipta cerita Benyamin Biang Kerok.
Terakhir, Syamsul meminta para tergugat melakukan permohonan maaf kepadanya dan klarifikasi melalui media massa terhadap masyarakat atas pelanggaran hak cipta tersebut.
[Baca juga : Syamsul Fuad Merasa Diremehkan oleh Produser Film Benyamin Biang Kerok]
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.