JAKARTA, KOMPAS.com -- Syamsul Fuad, penulis cerita film Benyamin Biang Kerok versi asli, yang dirilis pada 1972, digugat perdata oleh Ody Mulya Hidayat dari MAX Pictures di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Syamsul mengatakan bahwa ia dituduh sebagai penyebab film Benyamin Biang Kerok (2018) tidak mencapai target enam juta penonton.
Syamsul mengatakan pula bahwa Ody menuntut Syamsul mengganti kerugian materil Rp 35 miliar dan immateril Rp 15 miliar.
"Nuduh, gara-gara saya, penonton Benyamin Biang Kerok (versi kekinian) tidak mencapai 6 juta penonton. Mereka menuntut kerugian Rp 50 miliar," tutur Syamsul melalui pesan WhatsApp kepada Kompas.com, Selasa (17/4/2018) malam.
Baca juga: Digugat Balik, Penulis Naskah Asli Film Benyamin Biang Kerok Kaget
Kompas.com juga menerima copy berkas gugatan yang dilayangkan penggugat MAX Pictures kepada Syamsul sebagai tergugat. Pada poin 10 berkas gugatan itu tertulis:
Bahwa dikarenakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat tersebut. Penggugat mengalami kerugian dengan asumsi dan perhitungan sebagai berikut; Penggugat seharusnya mendapat penonton 6 (enam) juta penonton, tetapi kenyataannya hanya 600.000 (enam ratus ribu) penonton sehingga kerugian materil yang timbul sebesar kurang lebih Rp 35.000.000.000 dan kerugian immaterial sebesar Rp 15.000.000.000.
Baca juga: Falcon dan MAX Gugat Penulis Naskah Asli Film Benyamin Biang Kerok
Sementara itu, Ody Mulya Hidayat enggan berkomentar mengenai tuntutan materil dan immateril dalam gugatannya tersebut. Ia melempar persoalan itu kepada kuasa hukumnya.
"Coba tanya pengacara saya. Intinya kami tidak mau merugikan orang. Kalau mau damai monggo, kalau tidak ya tidak masalah. Kami tetap menjelaskan bahwa kami berhak atas copyright," kata Ody ketika dihubungi Kompas.com pada Selasa malam.
Selain oleh MAX Pictures, Syamsul Fuad juga digugat oleh Falcon Pictures, yang bersama-sama MAX Pictures menggarap film Benyamin Biang Kerok (2018).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.