JAKARTA, KOMPAS.com- Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi), Gatot Brajamusti alias Aa Gatot divonis 9 tahun penjara terkait kasus asusila yang menyeret namanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2018).
Saat ditemui usai sidang, Gatot mengatakan dirinya meminta waktu untuk berpikir, apakah akan menerima putusan itu atau naik banding.
"Enggak usah nanya (komentar) saya. Kan tadi udah denger. Kan udah ada lagunya 'pikir-pikir ini lagunya'," kata Gatot sambil melantunkan irama lagu "Kicir-Kicir".
Meski enggan berkomentar, Gatot mengaku dirinya sedih dengan vonis itu.
"Enggak ada komentarnya. Lah iyalah (sedih), masa enggak sedih," ucap Gatot sambil berjalan cepat menuju mobil tahanan.
Majelis Hakim Irwan memutuskan bahwa Gatot terbukti bersalah melakukan tindakan asusila terhadap CT yang pada saat itu masih berusia 16 tahun.
Baca juga : Gatot Brajamusti Divonis 9 Tahun Penjara untuk Perkara Asusila
"Menyatakan terdakwa Gatot Brajamusti alias Aa Gatot Barajamusti telah terbukti secara sah dan meyakinkan terdakwa melakukan tindak pidana pembujuk anak melakukan persetubuhan dan lain-lainnya," kata Irwan.
Menjatuhkan hukuman pidana keoada terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama sembilan tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," sambungnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.