Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Semua Gugatannya Dikabulkan, Dea Annisa Akan Naik Banding

Kompas.com - 31/05/2018, 14:36 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagian gugatan kasus hilangnya kamera artis peran Dea Annisa atau akrab disapa Dea Imut dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (31/5/2018).

Salah satu gugatan yang dikabulkan adalah kamera Dea yang hilang akan diganti oleh perusahaan jasa pengiriman barang yang digugat perempuan 22 tahun itu.

Namun Dea memutuskan naik banding karena tidak semua gugatannya dikabulkan.

Hal itu dikatakan kuasa hukum Dea, Henry Indraguna, saat ditemui usai sidang. Tampak Dea dan ibunya, Masayu Chairani, mendampingi Henry.

"Kamera diganti sudah, cuma kerugian selama kamera itu hilangkan kami harus sewa, itu enggak dikabulkan, ada immaterial kami jadi enggak dipercaya lagi kan bikin film, itu enggak dikabulkan," kata Henry.

"Maka daripada itu kami akan banding segera, dalam minggu ini kami akan daftarkan," lanjutnya.

Henry menjelaskan, selama kamera itu hilang, Dea harus menyewa kamera lain untuk tetap memproduksi film-film dari rumah produksi kolektif yang dimilikinya. Total biaya penyewaan itulah yang menjadi gugatan Dea selanjutnya.

"Total kerugian kamera kan kurang lebih sekitar Rp 253 juta, tapi kan selama kamera itu hilang, kami harus menyewa kamera, kami harus produksi film terus, nah untuk sewa ini ada kerugian," ujar Henry.

"Jumlahnya kurang lebih sekotar Rp 200 juta-an lebih. Satu hari Rp 7 juta, kali 7 bulan. Jadi kami banding. Nanti kami keluarkan bukti-bukti sewanya," sambungnya.

Baca juga: Majelis Hakim Kabulkan Gugatan Dea Annisa untuk Kasus Kamera

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com