JAKARTA, KOMPAS.com -- Artis peran Dea Annisa (22) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (9/4/2018) untuk kasus perdata dengan dugaan kameranya hilang ketika dikirim melalui sebuah jasa pengiriman barang.
Dea selaku penggugat tiba pukul 10.45 WIB dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Henry Indraguna. Sidang kali ini menghadirkan saksi-saksi dari pihak penggugat.
"Sidang kali ini agendanya saksi dari penggugat, dari kami," ujar Henry kepada para wartawan sebelum memasuki ruang sidang Kusumah Atmadja.
Baca juga: Dhea Imut Jalani Sidang Perdana untuk Kasus Kameranya yang Hilang
Saksi-saksi yang dihadirkan adalah Dea selaku penggugat, paman Dea, dan kurir dari pihak jasa pengiriman barang tersebut.
Dea Annisa mengaku sudah siap menjalani sidang lanjutan tersebut. Ia mengaku pula ingin kasus tersebut cepat kelar lantaran sudah berjalan sejak November 2017. Menurut dia, kasus itu menguras energinya.
"Malah kurang tidur, memang habis dari luar kota, harus ke sini pagi-pagi," kata dara yang pernah dikenal dengan nama Dhea Imut ini.
Baca juga: Pihak Ekspedisi Akui Ada Kelalaian dalam Kasus Hilangnya Kamera Dhea Imut
Diberitakan sebelumnya, Dea Annisa kehilangan kamera Canon C500 seharga Rp 229 juta setelah menggunakan jasa pengiriman ekpedisi ternama.
Dea melalui pamannya, Diad Ote, mengirim kamera tersebut dari Jakarta kepada seorang teman (calon pembeli kamera Dea) di Malang, Jawa Timur, atas nama Toto atau Rihadi.
Setelah ditunggu beberapa hari, kamera tak kunjung tiba di tempat tujuan yang dimaksud. Belakangan diketahui ada seorang pria datang mengambil kamera Dea dengan meninggalkan kartu identitas bernama Totok Suhadi.
Dea terkejut lantaran pria bernama Totok Suhadi itu bukanlah pembeli kamera Dea yang sebenarnya.
Baca juga: Kronologi Raibnya Kamera Rp 229 Juta Milik Dhea Imut
Ketika ibunda Dea Annisa, Masayu Chairani, meminta pertanggungjawaban dari pihak jasa pengiriman bersangkutan, pihak jasa pengiriman itu menganggap masalah ini telah selesai. Dhea membawa kasus ini ke pengadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.