Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sampaikan Nota Pembelaan, Jennifer Dunn Minta Dibebaskan

Kompas.com - 31/05/2018, 16:26 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Jennifer Dunn menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/5/2018).

Nota pembelaan yang dibacakan oleh kuasa hukum Jennifer, Pieter Ell itu diawali dengan fakta persidangan yang dikumpulkan oleh tim kuasa hukumnya. Menurut Pieter Ell, kliennya itu terbukti baik dalam persidangan.

"Dari fakta persidangan terlihat bahwa dalam pergaulannya terdakwa baik dan tidak terlibat dalam bandar narkoba," kata Pieter Ell di ruang sidang.

"Bahwa terdakwa juga sebagai ibu rumah tangga bertanggung jawab terhadap seorang anak dan suami. Dalam menjalankan sebagai ibu rumah tangga tidak pernah terlibat dalam bandar narkotik," imbuhnya.

"Atas fakta persidangan tersebut maka kami tidak sependapat dengan tuntutan saudara JPU. Yang menuntut hukuman penjara kepada Jennifer Dunn," lanjutnya.

Melihat fakta ini, pihak Jennifer meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum pekan lalu.

"Atas hal tersebut maka kepada Majelis Hakim, kami sebagai kuasa hukum meminta yang pertama menerima pembelaan terdakwa. Yang kedua membebaskan terdakwa dari tuntutan. Yang ketiga, membebaskan terdakwa dari rutan dan membebankan biaya kepada negara," ungkapnya.

Pihak Jennifer berharap agar majelis hakim memberi putusan yang adil.

Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim, Riyadi Sunindyo Florentinus memberikan kesempatan pada Jennifer untuk memberi tambahan terkait nota pembelaannya.

"Saudara Jennifer Dunn ada tambahan?" tanya Riyadi.

"Tidak," jawab Jennifer seraya menggeleng.

Selanjutnya Jennifer akan kembali menjalani sidang dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum atas nota pembelaan Jennifer. Sidang tersebut akan digelar pada Kamis, 7 Juni 2018.

Baca juga: Air Mata dan Janji Tobat Jennifer Dunn

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com