Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fachri Albar Tak Bacakan Pledoinya Sendiri

Kompas.com - 07/06/2018, 11:48 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tepat Pukul 11.10 WIB artis peran Fachri Albar tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/6/2018).

Dengan ramah, ia menjawab pertanyaan tentang kondisi kesehatannya hari ini, mengingat pada sidang sebelumnya, Selasa (5/6/2018) lalu, Fachri mengaku tak enak badan karena sakit radang tenggorokan.

"(Kabar) baik," ucap Fachri seraya tersenyum.

Terkait harapannya tentang jalannya persidangan, Fachri mengaku pasrah.

"Yakin gimana, ya jalanin saja," ujarnya.

Baca juga: Fachri Albar Tak Enak Badan, Istri Bawakan Makanan

Pada pembacaan pledoi nanti, Fachri memilih untuk tak membacakan sendiri nota pembelaannya di hadapan Majelis Hakim dan jaksa penuntut umum.

"Dari sidang kemarin, (pembacaan) saya serahkan ke pengacara," katanya.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Nasruddin menuntut Fachri dengan sembilan bulan rehabilitasi.

"Menjatuhkan pidana kepada Fachri Albar alias Ai dengan pidana penjara selama 9 bulan dikurangi terdakwa dalam tahanan dengan ketentuan terdakwa tidak menjalani sisa yang dijatuhkan namun terdakwa menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur," ungkap Nasrudin.

Baca juga: Dituntut Sembilan Bulan Rehabilitasi, Fachri Albar Bersyukur

Selain itu Fachri juga harus membayar biaya perkara.

"Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara Rp 5.000 demikian tuntutan pidana kami baca pada hari ini Selasa 5 Juni 2018, jaksa penuntut umum," ujarnya.

Terkait tuntutan tersebut Fachri mendapat hak untuk mengajukan pledoi atau nota pembelaan.

Baca juga: Hakim Beri Nasihat untuk Fachri Albar dalam Sidang

Artis peran Fachri Albar menjalani sidang perdana kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/5/2018).KOMPAS.com/NURSITA SARI Artis peran Fachri Albar menjalani sidang perdana kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/5/2018).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com