Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Beri Nasihat untuk Fachri Albar dalam Sidang

Kompas.com - 24/05/2018, 20:57 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Ati Kamil

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -- Dalam sidang dugaan penyalahgunaan narkotika yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/5/2018), hakim anggota Arlandi Triyogo memberi nasihat kepada artis peran Fachri Albar selaku terdakwa.

Mula-mula Arlandi bertanya apakah Fachri sudah berniat untuk bersih dari narkotika atau belum.

"Sudah ada niat saudara untuk sembuh?" tanya Arlandi.

"Sudah," jawab Fachri.

Baca juga: Dokter: Fachri Albar Konsumsi Dumolid Sejak 2004 dan Sabu Sejak 2007

Selanjutnya, Arlandi menyampaikan nasihatnya untuk Fachri.

"Itu kembali ke diri Saudara. Kalau Saudara bilang ingin sembuh, ya hanya dari diri Saudara, karena pengaruh di luar begitu kencang," ujar Arlandi.

Berikutnya, Arlandi Triyogo juga mengatakan tentang efek buruk dari narkotika yang dikonsumsi oleh Fachri Albar.

"Terus, ini sudah merusak Anda. Di dalam diri Anda bahan kimia ini sudah bercampur. Sekarang masih ada sisa, makanya Saudara masih susah tidur. Bersihkan diri Saudara. Harus ada niat itu," ujar Arlandi lagi.

Baca juga: Fachri Albar Kembali Jalani Sidang, Renata Kusmanto Mendampingi

Arlandi Triyogo lantas menutup nasihatnya dengan memberi contoh mengenai banyak korban yang jatuh karena narkotika.

"Karena sudah banyak korban, ada itu pelawak yang kemarin mendadak meninggal," ucapnya.

Baca juga: Fachri Albar Terima Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Sebelumnya, pada Selasa (15/5/2018), Fachri Albar telah menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan,

Oleh Jaksa Penuntut Umum, Fachri dikenai dakwaan primer dan subsider.

Baca juga: Fachri Albar Didakwa Pasal Berlapis

Pada dakwaan primer, Fachri dikenai Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Fachri dianggap tanpa hak menyimpan narkotika golongan I, baik dalam bentuk tanaman serta bukan tanaman.

Baca juga: Sidang Pertama Kasus Fachri Albar Diskors Hakim

Untuk dakwaan subsider, Fachri dikenai Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (5) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Fachri dianggap menyalahgunakan narkotika golongan I untuk diri sendiri serta menerima penyerahan narkotika tanpa resep dokter.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com