Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut 9 Bulan Rehabilitasi, Fachri Albar Minta 6 Bulan

Kompas.com - 07/06/2018, 12:45 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Melalui kuasa hukumnya, Sandy Arifin, artis peran Fachri Albar mengungkapkan bahwa pihaknya akan membacakan nota pembelaan sebanyak 11 lembar dalam sidang yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/6/2018).

Dalam nota pembelaannya, Fachri meminta hukuman rehabilitasi yang dituntut jaksa penuntut umum minggu lalu, yakni sembilan bulan rehabilitasi diperingan.

"Pledoinya itu kita minta supaya klien kami Fachri Albar, dijatuhkan pidana selama enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan ketentuan terdakwa tidak perlu menjalani sisa pidana yang dijatuhkan. Namun terdakwa menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur," ujar Sandy saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Dengan kata lain, Fachri ingin Majelis Hakim memutuskan bahwa dirinya hanya menjalankan 2/3 dari tuntutan jaksa yang dibacakan Selasa (5/6/2018) lalu.

Baca juga: Fachri Albar Tak Bacakan Pledoinya Sendiri

"Iya karena kan tuntutan sembilan bulan kan kita minta 2/3 nya," ungkap Sandy lagi.

Keinginan tersebut, kata Sandy, adalah keinginan Fachri berdasarkan perhitungan dari tim kuasa hukumnya.

"Hasil pembicaraan kita semua dari klien kami dan kuasa hukum. Menurut hitung-hitungan kan nilai yang nominalnya pas enam bulan," katanya.

Baca juga: Anak Tanyakan Ayahnya, Renata Kusmanto Sebut Fachri Albar Sedang Sakit

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau