JAKARTA, KOMPAS.com -- Jaksa penuntut umum (JPU) menolak nota pembelaan dari terdakwa Jennifer Dunn (28) atas tindakan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh Jennifer.
Jaksa Sigit Hendardi menyatakan bahwa permintaan untuk dibebaskan, yang diajukan oleh Jennifer dalam nota pembelaannya, tidak pantas dikabulkan oleh Majelis Hakim.
"Namun, untuk hal-hal yang telah diajukan, kami menolak hal tersebut, mengingat terdakwa dihadirkan di muka persidangan karena telah melakukan pelanggaran tindak pidana narkotika bukan kali ini saja, namun ini ketiga kalinya terdakwa melakukan tindakpidana penyalahgunaan narkotika," ujar Sigit di Ruang Sidang V Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/6/2018).
Baca juga: Sampaikan Nota Pembelaan, Jennifer Dunn Minta Dibebaskan
Sigit juga menyatakan bahwa pembebasan Jennifer bisa menciderai rasa keadilan.
"Sehingga sangatlah menciderai rasa keadilan, jika pada perkara ini terdakwa dibebaskan," ujarnya pula.
Baca juga: Sambil Menangis Jennifer Dunn Minta Bebas dan Dikembalikan pada Suami
Untuk itu JPU pun tetap dengan tuntutan sebelumnya.
"Dari alasan tersebut, kami sebagai penuntut umum tetap pada surat tuntutan yang telah kami bacakan pada persidangan terdahulu, yakni pada pokoknya terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi diri sendiri," ucapnya.
"Semoga Majelis Hakim Jakarta Selatan sependapat dengan penuntut umum dan menerima replik ini," sambungnya.
Baca juga: Jennifer Dunn Akui Akan Berat Jalani Hukuman 8 Bulan Penjara
Sebelumnya, Jaksa Nova membacakan tuntutan atas Jennifer Dunn dan meminta terdakwa dihukum delapan bulan penjara dipotong masa tahanan. Namun, pada nota pembelaannya, Jennifer meminta untuk dibebaskan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.