Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhir Perjalanan Kasus Jennifer Dunn

Kompas.com - 26/06/2018, 12:38 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Kistyarini

Tim Redaksi

Namun yang digunakan rujukan oleh jaksa untuk menuntut Jennifer hanyalah Pasal 127 ayat 1 huruf a, UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Menjatuhkan hukuman kepada Jeje alias Jennifer Dunn dengan pidana penjara selama delapan bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa Nova.

Namun putusan justru berkata lain, Jennifer dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara serta denda Rp 800 Juta.

Yang memberatkan dan meringankan

Sebelum membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim Riyadi Sunindyo Florentinus membacakan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan hukuman dari Jennifer.

"Yang memberatkan, terdakwa pernah dihukum dengan narkotika. Dan sebelumnya juga sudah bersinggungan dengan narkoba," ujar Ketua Majelis Hakim Riyadi.

Selain itu sebagai publik figur Jennifer yang dikenal masyarakat dinilai memberikan contoh yang buruk.

"Melihat animo media di persidangan, terdakwa mengaku sebagai ibu rumah tangga, tetapi semua orang dianggap tahu bahwa terdakwa adalah publik figur," kata Riyadi.

"Maka dengan perbuatan terdakwa yang bergubungan dengan narkotika, dikhawatirkan menjadi contoh yang tidak baik di masyarakat," imbuh Riyadi.

Meskipun demikian ada beberapa hal yang meringankan Jeje, menurut majelis hakim.

"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa mempunyai tanggungan berupa suami dan juga anak," ujar Riyadi.

Baca juga: Jennifer Dunn Divonis Empat Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com