Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tio Pakusadewo Tak Mau Bandingkan Kasusnya dengan Jennifer Dunn

Kompas.com - 10/06/2018, 16:23 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor senior Tio Pakusadewo tak mau membandingkan tuntutan jaksa padanya dengan tuntutan terhadap artis peran Jennifer Dunn meskipun banyak yang menganggap kasus mereka mirip.

Hal tersebut diungkapkan oleh putra Tio, Nagra Kautsar.

"Beliau sih enggak ada compare juga. Kayaknya itu udah rahasia umum juga gimana gimana," ujar Nagra setelah menyambangi Gedung Badang Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta Timur, Minggu (10/6/2018).

Sebagai informasi, Tio dituntut enam tahun penjara dengan menggunakan Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sementara, Jennifer Dunn dituntut delapan bulan penjara karena dinilai terbukti melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a undang undang yang sama.

Ayahnya kaget akan tuntutan tersebut, namun menurut Nagra sang ayah tak pernah membanding-bandingkan dan fokus berjuang mencari keadilan sendiri.

"Saya juga enggak ngerti juga, bingung kalau ditanya kenapa, rasanya apa, jawabannya ya semua pasti ada reason ya itu kenapa. Makanya yang saya bisa lakuin sebaik-baiknya aja," ucap Nagra.

"Makanya diperjuangin dulu apa yang bisa diperjuangin," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, tim penasihat hukum terdakwa Tio Pakusadewo akan mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Kuasa hukum Tio, Aris Marasabessy, mengatakan pihaknya berkeberatan dengan penggunaan Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Yang memberatkan adalah unsur pasal di mana dia menyimpan. Kalau itu yang memberatkan, pemakai mana ada enggak nyimpan, mana ada enggak menguasai? Jadi, kami kecewa aja jaksa tak melihat Pasal 112 secara relevan. Sudah banyak kok putusan-putusan MA yang menganulir itu untuk pemakai," tuturnya.

Baca juga: Cari Keadilan, Keluarga Tio Pakusadewo Sambangi BNN

Menurut Aris, pasal yang lebih tepat digunakan untuk menjerat Tio adalah Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pasal 127 kami kira lebih tepat. Karena, dia adalah korban penyalahgunaan narkotika. Pasal 112 benar, dia menyimpan, dia menguasai, tapi pemakai mana ada yang enggak menguasai atau menyimpan barang itu. Pasti dia simpan, pasti dia kuasai," kata Aris.

Baca juga: Suara Hati Anak Tio Pakusadewo

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau