Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terjebak Macet, Elvy Sukaesih Batal Hadiri Sidang Putusan Putrinya

Kompas.com - 04/09/2018, 16:57 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Batang hidung Ratu Dangdut Elvy Sukaesih tak terlihat saat majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis kepada putrinya, Dhawiya Zaida, Selasa (4/9/2018).

Kakak Dhawiya, Fitria, mengatakan bahwa ibunya sudah dalam perjalanan ke PN Jakarta Timur, namun ada yang menghambatnya.

"Sebenarnya tadi sudah di perjalanan," ucap Fitria setelah menghadiri sidang putusan kasus narkoba adiknya, Selasa sore.

"Tapi karena macet banget, jadi akhirnya balik pulang karena sidangnya sudah berlanjut," tambahnya.

Baca juga: Putri Elvy Sukaesih Divonis 1,5 Tahun Rehabilitasi Narkoba

Meski begitu, Elvy yang mereka panggil dengan sebutan Umi itu sudah menitipkan pesan dan mengirimkan doa untuk Dhawiya.

"Selalu kalau pesan banyak dan doa-doa," kata Fitria.

Sebelumnya, hakim memvonis Dhawiya dengan hukuman satu tahun enam bulan rehabilitasi narkoba di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

Namun, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) atau masih bisa berubah karena jaksa memilih untuk pikir-pikir dulu, sementara Dhawiya sudah menerima.

Karena itu, majelis hakim memberi waktu kepada jaksa selama seminggu untuk menentukan sikap, menerima atau tidak vonis tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com