JAKARTA, KOMPAS.com -- Kasus perebutan harta gana gini berupa sebuah rumah antara penyanyi rap Iwa K dan mantan istrinya, Selfi Nafilah kini sudah inkrah. Hal itu diungkapkan oleh Iwa K.
Menurutnya, Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Timur telah mengeluarkan putusan, bahwa gugatan Selfi terkait rumah tinggal yang disebut sebagai harta gana gini telah ditolak.
Putusan itu dibacakan pada tanggal 11 September lalu.
"Ada kabar yang menggembirakan ya, ada kabar ditolak gugatannya oleh hakim, tapi gue ya nunggu 14 hari. Tapi setelah 14 hari lewat, kabarnya juga enggak ada keinginan buat naik banding juga," ujar Iwa saat ditemui di Atrium Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (17/8/2018).
Baca juga: Iwa K Curhat Setahun Tak Bertemu Anak Gara-gara Harta Gana Gini
Dengan demikian, kasus perebutan harta gana gini ini sudah dinyatakan selesai atau inkrah.
"Sudah, Alhamdulillah sudah (inkrah)," katanya lagi.
Iwa mengaku bersyukur, karena ditolaknya gugatan sang mantan istri ini berarti doanya terkabul.
"Karena memang sejak putusan pertama, doa gue juga cuman satu, semoga putusan ini bukan baik buat gue aja, tapi buat semua, buat pihak sana juga baik," ungkapnya.
Baca juga: Pihak Selfi Nafilah Mengaku Punya Bukti Biaya Pembangunan Rumah Iwa K
"Apalagi udah inkrah gini, ya gue bersyukur lah Alhamdulillah masih ada tempat buat fakta-fakta," imbuh Iwa.
Setelah enam tahun bercerai dari rapper Iwa K, penyanyi dangdut Selfi Nafilah tiba-tiba menggugat harta gana gini pada Desember 2017 lalu.
Harta gana gini itu diajukan Selfi atas rumah yang ia diami bersama Iwa saat masih berstatus suami-istri.
Selfi mengklaim, bahwa ia sudah menghabiskan ratusan juta untuk membangun rumah tersebut.
Baca juga: Iwa K Bersikeras Pertahankan Rumahnya dari Gugatan Mantan Istri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.