Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Akan Tinjau Rumah Iwa K yang Dipermasalahkan Mantan Istri

Kompas.com - 10/07/2018, 18:23 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Pengadilan Agama Jakarta Timur akan meninjau langsung  rumah rapper Iwa K yang digugat sebagai harta gana gini oleh mantan istrinya, Selfi Nafilah. Hal ini disampaikan kuasa hukum Iwa, Lita Viani Purba, Selasa (10/7/2018).

"Sidang hari ini agenda cuma penentuan PS, peninjauan setempat. Lokasi yang diperebutkan lah istilahnya, jadi penentuan hari aja," kata Lita kepada awak media.

Namun, ia tak menyampaikan waktu peninjauan dilakukan dan lokasi rumah tersebut berada. Lita mengatakan, kliennya akan mendampingi petugas pengadilan dalam pengecekan tersebut.

"Hari ini (Iwa) tidak hadir. Mungkin nanti aja pas PS di tempatnya," ujar Lita.

Lita menjelaskan, menurut Iwa rumah tersebut dibangun sebelum Iwa dan Selfi menikah.

"Kami bilang buktikan aja, kemaren bapaknya (Iwa K) memberikan kesaksian bahwa itu sudah dibangun dari 2005, mereka menikah 2007," ujar Lita.

"Tanah dan bangunannya ayahnya Iwa yang memberi. Ayahnya Iwa bersaksi kemarin tidak ada Selfi ikut ngebangun. Kalau mobil sama renovasi rumah, saya tidak tahu ya kalau setelah dia menikah," tambahnya.

Sebelumnya, Selfi Nafilah menggugat rumah yang ditempati Iwa K sebagai harta gana gini pada Desember 2017 lalu. Sementara Selfi dan Iwa sudah resmi bercerai enam tahun yang lalu.

Baca juga: Iwa K Sangkal Pengakuan Mantan Istrinya soal Pembangunan Rumah

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com