Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aktor Bill Cosby Dijatuhi Hukuman hingga 10 Tahun Penjara

Kompas.com - 26/09/2018, 05:43 WIB
Andika Aditia,
Kistyarini

Tim Redaksi

Sumber CBS News

KOMPAS.com - Aktor komedi Bill Cosby (81) dijatuhi hukuman tiga hingga 10 tahun penjara dalam perkara serangan seksual di pengadilan Montgomery County, Pennsylvania, Selasa (25/9/2018).

Sebelumnya hakim Steven O'Neill memutuskan bahwa Cosby adalah seorang predator seksual yang ganas dan memasukkannya dalam daftar penjahat seksual.

Pada April lalu Cosby dinyatakan terbukti membius dan melakukan serangan seksual terhadap Andrea Constand, pengurus bola basket Universitas Temple, pada 2004.

"Ini saat keadilan ditegakkan. Pak Cosby, semua ini kembali kepada Anda. Saatnya sudah tiba," kata hakim.

Hakim juga menolak permohonan bebas dengan jaminan sementara Cosby mengajukan banding. Hakim beralasan meskipun dinyatakan buta dan sudah uzur, Bill Cosby masih berbahaya bagi masyarakat di sekitarnya.

Aktor yang terkenal dengan perannya sebagai Dr Huxtable di film seri komedi The Cosby Show itu digiring dari gedung pengadilan dengan tangan diborgol.

Aktor yang pernah dijuluki "bapak Amerika" itu akan dikurung sementara di rumah tahanan Montgomery County di luar kota Philadelphia. Dari sana ia dibawa ke SCI Phoenix, sebuah rumah tahanan baru.

Di tempat itu ia akan menjalani pemeriksaan kesehatan dan keamanan. Ia kemudian menjalani hukumannya di rumah tahanan negara.

Andrea Constand merupakan satu dari sekitar 60 perempuan yang melaporkan Bill Cosby dalam kasus serangan seksual. Beberapa dari mereka, termasuk mantan model Janice Dickinson, datang ke sidang itu.

Mereka bergandengan tangan dan menangis ketika hakim membacakan vonis. Mereka juga memeluk Constand yang tersenyum lebar mendengar putusan hakim.

Baca juga: Aktor Senior Bill Cosby Ditetapkan sebagai Predator Seksual

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com