Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majelis Hakim Tak Kabulkan Keinginan Roro Fitria untuk Rehabilitasi

Kompas.com - 18/10/2018, 16:08 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Majelis Hakim Achmad Guntur menolak keinginan pihak artis Roro Fitria untuk menjalani rehabilitasi. Menurut dia, tak ada alasan untuk mengabulkan keinginan Roro.

"Demikian pula tentang rehabilitasi yang diajukan terdakwa dan juga panasihat hukum terdakwa menurut majelis hakim tidak ada alasan untuk direhabilitasi," ujar Achmad Guntur di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018).

Anggota Majelis Hakim juga mengungkap alasan mengapa hakim tak mengabulkan keinginan Roro Fitria untuk rehabilitasi.

Baca juga: Hadapi Sidang Putusan, Roro Fitria Berharap Direhabilitasi

"Karena di dalam kandungan urine, rambut dan darah terdakwa tidak didapatkan zat yang tergolong narkotika sebagaimana dalam hasil laboratoris," ungka Achmad Guntur.

Terlebih barang bukti yang ada melebihi dari standar untuk terdakwa direhabilitasi.

"Apalagi jika dikaitkan dengan barang bukti yang didapat ternyata lebih dari 1 gram, yang merupakan syarat diajukan rehabilitasi, antara lain barang bukti berupa hanya satu kali pemakaian yang tidak lebih dari 1 gram," kata Achmas Guntur.

Baca juga: Roro Fitria Dijatuhi Hukuman Empat Tahun Penjara

Sebelumnya Roro dinyatakan bersalah telah melakukan penyalahgunaan narkoba.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 800 rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Iswahyu Widodo.

Hukuman empat tahun penjara ini dijatuhkan dengan dipotong masa tahanan.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ungkap Iswahyu.

"Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan," imbuhnya.

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umun (JPU) yang menuntut Roro dengan hukumanbpenjara lima tahun kurungan dipotong masa tahanan dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com