JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Roro Fitria menangis tersedu di kursi pesakitan saat hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Saat digiring keluar ruang sidang, Roro hanya menangis sambil memanggil-manggil almarhumah ibunya.
"Mama.. mama," kata Roro sambil terisak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018).
Tangis Roro pecah di pelukan asistennya, Hesti Valentina, usai persidangan.
"Berat yang saya rasakan, Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Saya sedih," kata Roro.
"Saya enggak terima, berat yang saya rasakan dan saya rasa tidak adil. Saya sangat sedih, saya sangat shock," papar Roro.
Sebelumnya Roro dinyatakan bersalah telah melakukan penyalahgunaan narkoba.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 800 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Iswahyu Widodo.
Hukuman empat tahun penjara ini dijatuhkan dengan dipotong masa tahanan.
Baca juga: Majelis Hakim Tak Kabulkan Keinginan Roro Fitria untuk Rehabilitasi
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ungkap Iswahyu.
"Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan," imbuhnya.
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umun (JPU) yang menuntut Roro dengan hukuman penjara lima tahun kurungan dipotong masa tahanan dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Baca juga: Roro Fitria Dijatuhi Hukuman Empat Tahun Penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.