Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nikita Mirzani Resmi Cabut Permohonan Itsbat Nikah dan Cerainya atas Dipo Latief

Kompas.com - 24/10/2018, 18:47 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -- Artis peran yang juga pembawa acara Nikita Mirzani resmi mencabut permohanan itsbat nikah dan permohonan cerainya atas sang suami, pengusaha Dipo Latief.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Niki, Fahmi Bachmid saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (24/10/2018).

Awalnya, Niki menghubungi Fahmi dan meminta permohonan tersebut dicabut.

"Alhamdulilah ya dari minggu yang lalu secara lisan Nikita telepon saya dan menjelaskan beberapa hal. Setelah itu dia minta 'bang saya minta supaya dicabut permohonan itsbat dan permohonan cerainya'," kata Fahmi.

Baca juga: Sikap Manis Dipo Latief Bikin Nikita Mirzani Cabut Gugatan Cerai

Mengetahui keinginan kliennya, Fahmi lantas menghubungi pihak Dipo.

"Setelah itu saya telepon rekan saya agar saya bisa bicara dengan kuasa hukum Pak Dipo dan saya sampaikan Nikita sebagai penggugat, tanggal 17 Oktober mengatakan secara lisan dicabut," ucapnya.

Setelah memberitahu pihak Dipo, kuasa hukum Niki lantas memberitahu Majelis Hakim yang menangani kasusnya. Kini Pengadilan Agama Jakarta Selatan resmi menyatakan bahwa permohonan Nikita telah dicabut.

"Setelah itu sidang di dalam kita sampaikan kepada Majelis bahwa Nikita mencabut gugatannya. Tadi sudah diberikan penetapan oleh pengadilan, perkara atas nama Nikita Mirzani dan Dipo Latief dinyatakan selesai karena dicabut," papar Fahmi.

Sebelumnya, Nikita dan Dipo melangsungkan pernikahan secara siri pada 18 Februari 2018 lalu. Namun, ia kemudian mengajukan itsbat (pengesahan) nikah sekaligus gugatan cerai terhadap Dipo ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (16/7/2018).

Baca juga: Baru Cabut Gugatan Cerai, Nikita Mirzani Sebut Dipo Latief Berulah Lagi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau