JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor Korea Selatan, Lee Jong Suk, dideportasi pemerintah Indonesia ke negara asalnya pada malam ini, sekitar pukul 21.00 WIB.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Teodorus Simarmata.
"Malam ini dideportasi. Sekitar jam sembilan malam ini dengan Korean Air," kata Teodorus kepada Kompas.com via telepon, Senin (5/11/2018) malam.
Ia menjelaskan, Lee Jong Suk dianggap telah melakukan pelanggaran perizinan keimigrasian karena menggunakan visa on arrival. Padahal, Jong Suk bertandang ke Indonesia untuk melakukan temu penggemar.
Baca juga: Agensi Sebut Lee Jong Suk Tertahan karena Promotor Fan Meeting di Indonesia Bermasalah
Kegiatan tersebut dianggap bekerja karena Jong Suk mendapatkan honor dari acara tersebut. Sehingga menurut Teodorus, Jong Suk seharusnya memakai visa izin bekerja.
"Jadi yang bersangkutan masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa on arrival. Tapi melakukan kegiatan show bussiness, fan meeting di Kokas," kata Teodorus.
"Jadi, oleh imigrasi Jakarta Selatan diperiksa dan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran perizinan keimigrasian dan dideportasi malam ini," tambahnya.
Ia menambahkan, Jong Suk tak sendirian. Pemain drama seri Pinocchio itu dideportasi bersama 12 orang lainnya.
"Informasi sementara ada grupnya 13 orang. Betul (13 orang dengan dia)," ujar Teodorus.
Jong Suk yang menggelar temu penggemar di Jakarta pada Sabtu (3/11/2018), seharusnya pulang pada Minggu (4/11/2018). Namun, hingga hari ini ia belum belum bisa kembali ke Korea karena paspornya disita oleh pihak imigrasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.