Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Vanessa Angel Anggap Polisi Terburu-buru soal Penetapan Tersangka

Kompas.com - 16/01/2019, 18:02 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Vanessa Angel berpendapat polisi terlalu terburu-buru menetapkan status tersangka kepada artis sinetron tersebut.

Hal itu dikatakan kuasa hukum Vanessa, Milano, dalam jumpa pers di Apartemen Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/1/2019).

"Kemarin Vanessa dipanggil jadi saksi. Terkait pemeriksaan tambahan dari BAP pertama. Isinya soal chat dengan Saudara Siska. Hanya sebatas itu," ungkap Milano.

"Kemudian berlanjut dengan masalah transfer itu belum selesai. Penyidik baru sampai tiga transferan kemudian Vanessa sakit. Jadi ditunda sampai pulih," imbuh Milano.

Untuk itu ia menilai bahwa penetapan tersangka atas kliennya terbilang terlalu terburu-buru.

"Sampai saya ini belum ada. Makanya saya bilang Polda Jatim terlalu terburu-buru menetapkan Vanessa tersangka," kata Milano.

Sebelumnya Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan kembali menyampaikan hasil penyidikan dan gelar perkara kasus prostitusi online yang melibatkan artis VA.

Baca juga: Artis VA Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Prostitusi Online

"Kami tetapkan artis VA (Vanessa Angel) dari saksi sebagai tersangka," ungkapnya di Gedung Utama Tri Brata Mapolda Jatim, Rabu (16/1/2019).

Luki menambahkan bahwa keterlibatan artis VA dalam kasus prostitusi daring ini melanggar pasal undang-undang ITE nomor 27 ayat 1 hukuman pidana maksimal 6 tahun.

Baca juga: Ditetapkan sebagai Tersangka, Artis VA Menangis

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau