Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cholil ERK: RUU Permusikan Banyak yang Harus Diperbaiki

Kompas.com - 29/01/2019, 13:40 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Vokalis grup band Efek Rumah Kaca, Cholil Mahmud menilai bahwa RUU (Rancangan Undang-Undang) Permusikan masih banyak yang perlu diperbaiki.

Hal itu dikatakan Cholil saat ditemui di Gedung Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/1/2019).

"Oh ya jelas banyak yang harus diperbaiki, kalau menurut saya rancangan undang-undang, pertama pemisahan mana yang udah ada di Undang-Undang Kebudayaan dan mana yang sudah ada di Undang-Undang hak cipta," kata Cholil.

Selain agar tidak terjadi tumpang tindih dengan undang-undang yang sudah ada, Cholil juga mengingatkan supaya Undang-Undang Permusikan nantinya tidak membatasi kebebasan musisi dalam berekspresi melalui karya mereka.

Baca juga: Sejumlah Musisi Sambangi Gedung DPR untuk Membahas RUU Permusikan

"Selain itu mana yang bisa menekankan kebebasan untuk berekspresi itu juga penting. Ada di dalam pasal 50 untuk ketentuan pidananya itu juga penting banget, bagaimana bisa kita hidup kalau kita punya keterbatasan berekspresi," tuturnya.

Menurut Cholil, butuh waktu yang panjang untuk merancang undang-undang.  Memerlukan riset dan pertemuan dari semua pihak yang berkaitan dengan aturan tersebut.

"Karena untuk mendapatkan undang-undang yang bagus harus riset dan pertemuan dari berbagai satkolder, yang mungkin punya ketentuan dan kepentingan dan aspirasinya belum diserap dalam rancangan undang-undang yang ada," ujar Cholil.

"Kayaknya butuh waktu yang cukup lama, jadi saya enggak tau sih kenapa harus terburu sih," imbuhnya.

Baca juga: RUU Permusikan Diharapkan Rampung Sebelum Masa Jabatan Anang Hermansyah Selesai

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau