Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sandy Tumiwa Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba

Kompas.com - 02/03/2019, 12:37 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Sandy Tumiwa ditangkap oleh Unit Narkoba Polsek Metro Menteng, Jumat (1/3/2019) dini hari, atas dugaan kepemilikan narkotika.

Penangkapan Sandy dilakukan di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan, pada pukul 02.30 WIB. Namun, berkait barang buktinya, pihak kepolisian belum mengungkapkan.

"Rilis siang ini oleh pusat 2," kata Kapolsek Menteng AKBP Dedy Supriadi kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu (2/3/2019).

Baca juga: Tas Makeup Dirusak, Istri Siri Laporkan Sandy Tumiwa ke Polisi

Dari data kepolisian, Sandy tak diamankan sendirian. Seorang lelaki berinisial MAYL berusia 19 tahun juga ditangkap bersama Sandy.

Saat ini, Sandy masih berada dalam tahanan Polsek Menteng. Ia disangkakan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor RI 35 Tahun 2009 soal narkoba golongan I.

Baca juga: Tessa Kaunang Beri Kebebasan Sandy Tumiwa Bertemu Anak

Tiga tahun lalu, Sandy juga pernah terjerat kasus hukum. Kala itu, ia dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 5 April 2016 atas kasus investasi bodong.

Karena selama proses hukum itu berjalan Sandy telah ditahan lima bulan, ia hanya tinggal menjalani satu setengah tahun atau 18 bulan lagi. Pada 24 Februari 2017, ia dinyatakan bebas bersyarat.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com