Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sandy Tumiwa Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba

Kompas.com - 02/03/2019, 12:37 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Sandy Tumiwa ditangkap oleh Unit Narkoba Polsek Metro Menteng, Jumat (1/3/2019) dini hari, atas dugaan kepemilikan narkotika.

Penangkapan Sandy dilakukan di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan, pada pukul 02.30 WIB. Namun, berkait barang buktinya, pihak kepolisian belum mengungkapkan.

"Rilis siang ini oleh pusat 2," kata Kapolsek Menteng AKBP Dedy Supriadi kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu (2/3/2019).

Baca juga: Tas Makeup Dirusak, Istri Siri Laporkan Sandy Tumiwa ke Polisi

Dari data kepolisian, Sandy tak diamankan sendirian. Seorang lelaki berinisial MAYL berusia 19 tahun juga ditangkap bersama Sandy.

Saat ini, Sandy masih berada dalam tahanan Polsek Menteng. Ia disangkakan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor RI 35 Tahun 2009 soal narkoba golongan I.

Baca juga: Tessa Kaunang Beri Kebebasan Sandy Tumiwa Bertemu Anak

Tiga tahun lalu, Sandy juga pernah terjerat kasus hukum. Kala itu, ia dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 5 April 2016 atas kasus investasi bodong.

Karena selama proses hukum itu berjalan Sandy telah ditahan lima bulan, ia hanya tinggal menjalani satu setengah tahun atau 18 bulan lagi. Pada 24 Februari 2017, ia dinyatakan bebas bersyarat.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com