JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran dan presenter Augie Fantinus (39) menjalani sidang lanjutan dugaan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (4/3/2019). Sidang kali ini beragendakan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Pria kelahiran Bandung tersebut pun berharap jaksa tak mengajukan tuntutan yang berat terhadapnya. Sebab, ia telah mengakui kesalahannya dan telah berdamai dengan pihak penggugat.
"Ya berdoa sajalah, semoga (tuntutan yang diajukan) seringan mungkin, karena sekali lagi tidak ada niat jelek. Terima kasih," ucap Augie sebelum menjalani persidangan.
Baca juga: Kuasa Hukum Optimistis Augie Fantinus Divonis Ringan
Augie tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pukul 13.00 WIB dengan menggunakan mobil tahanan. Ia terlihat mengenakan kemeja putih dan celana bahan hitam serta membawa tas selempang.
Sebelum memasuki ruang tahanan sementara, Augie menyempatkan diri melempar senyum dan mengacungkan jempol.
Sementara di luar ruang persidangan, terlihat beberapa rekan artis datang mendampingi Augie, di antaranta Tike Priatnakusumah, Tika Pangabean, dan Udjo "Project Pop".
Sebelumnya, pemeran utama film Lagi-lagi Ateng ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik akibat mengunggah video oknum polisi yang diduga melakukan kegiatan percaloan saat Asian Games berlangsung di akun Instagram pribadinya.
Baca juga: Augie Fantinus Berencana Bukukan Surat-suratnya dari Penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.