Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Augie Fantinus hingga Hirup Udara Bebas

Kompas.com - 12/03/2019, 09:46 WIB
Andika Aditia,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran dan presenter Augie Fantinus (39) akhinya bebas, Senin (11/3/2019) malam, setelah mendekam selama lima bulan Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Augie sebelumnya divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akibat kasus pencemaran nama baik melalui media sosial terhadap oknum polisi.

Berikut rangkuman perjalanan kasus pemeran utama film Lagi-lagi Ateng itu hingga menghirup udara bebas:

'Video Calo'

Augie terseret kasus pencemaran nama baik karena mengunggah video seorang aparat kepolisian di akun Instagram miliknya pada 11 Oktober 2018 lalu.

Dalam video tersebut, Augie menyebut oknum anggota kepolisian itu sebagai calo tiket untuk pertandingan basket Asian Para Games. Namun, tudingan Augie itu tak terbukti benar.

Ditahan selang satu hari

Augie resmi ditahan pada 12 Oktober 2018 lalu, selang satu hari setelah ia mengunggah video tersebut ke akun Instagram miliknya.

"Malam ini kami lakukan penahanan ya," ujar Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/10/2018) malam.

Sebelum resmi ditahan, Augie lebih dulu menjalani pemeriksaan secara intensif satu kali 24 jam. Setelah memiliki cukup bukti, pihak kepolisian pun langsung menahan Augie di tahanan Polda Metro Jaya.

Augie dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara.

Baca juga: Bebas dari Penjara, Augie Fantinus Peluk Anak dan Istri Sambil Menangis

Sogi Indra Duaja jadi saksi

Komedian dan penyiar radio, Sogi Indra Dhuaja, yang merupakan sahabat Augie menjadi salah satu saksi dalam persidangan kasus pencemaran nama baik yang menjerat Augie.

"Saya sebagai sahabat coba selalu men-support sahabat saya berdasarkan apa yang saya tahu," ucap Sogi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Selasa (5/3/2019).

Indra mengaku menjadi saksi karena namanya ada di dalam BAP dan merasa tahu bahwa Augie tak berniat untuk melakukan pencemaran nama baik apalagi kepada institusi Polri.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau