Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekan Depan Bebas dari Penjara, Perasaan Augie Fantinus Campur Aduk

Kompas.com - 06/03/2019, 08:53 WIB
Andika Aditia,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perasaan artis peran dan presenter Augie Fantinus (39) senang bukan kepalang setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Augie divonis lima bulan penjara atas kasus pencemaran nama baik, dikurangi masa tahanan selama persidangan. Dengan begitu, pria kelahiran Bandung ini akan bebas pada pekan depan, tepatnya 13 Maret 2019.

"(Perasaan) Campur aduk deh," kata Augie ditemui usai persidangan di PN Jakarta Pusat, Kemayoran, Selasa (5/3/2019).

"Pokoknya minggu depan gue pulang. Fajri (kuasa hukum) tahu kalau tanggal 12 (Oktober 2018) gue masuk (tahanan) dan tanggal 13 (Maret 2019) gue pulang. Kalian tahu dari awal kan gue sudah pengin kumpul sama keluarga," ujarnya lagi.

Baca juga: Augie Fantinus-Reza Bukan Bikin Klub Bola Basket Rutan Salemba

Pemeran utama film Lagi-lagi Ateng ini tak menyangka bahwa sidang yang semula hanya beragendakan pembacaan tuntutan digabung sekaligus dengan agenda pembacaan putusan.

"Tuntutan saja sudah deg-degan, tiba-tiba (sidang) diskorsing karena mau langsung putusan. Jadi kami enggak menyangka kalau hari ini langsung semuanya," ujar Augie.

Berkait pengalaman ini, Augie mengatakan bahwa ke depan ia akan berusaha lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Baginya, apa yang ia alami sekarang cukup sekali dan terakhir.

Selain itu, Augie juga sekali lagi menyampaikan permohonan maaf kepada pihak kepolisian yang merasa sempat tercoreng namanya akibat tindakan gegabahnya.

"Pada kesempatan ini sekali lagi, gue pengin minta maaf kepada Bapak Dody Iswandono (pihak kepolisian), tentunya sudah minta maaf di persidangan terhadap pelapor dan juga institusi, sekali lagi saya tidak punya niat yang jelek, saya pengin sebenarnya menjalin hubungan yang sangat baik sama Polri," pungkasnya.

Sebelumnya, Augie didakwa dengan pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45a ayat 3 UU ITE.

Baca juga: Divonis 5 Bulan, Augie Fantinus Bebas Minggu Depan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau