DEPOK, KOMPAS.com - Raja dangdut Rhoma Irama geram setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Putusan itu memperberat hukuman Ridho dari 10 bulan rehabilitasi menjadi 1,5 tahun penjara.
Ridho sudah menjalani masa hukuman 10 bulan rehabiltiasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, setelah mendapatkan vonis dari Majelis Hakim PN Jakarta Barat.
"Kenapa ini? Mau diapakan Ridho? Mau dihancurkan lagi?" kata Rhoma di kawasan Depok, Jawa Barat, Kamis (28/3/2019).
Rhoma berujar, anak bungsunya tersebut sudah sembuh setelah menjalani rehabilitasi . Ridho pun sudah lepas dari ketergantungan obat dan menerima efek jera atas tindakan hukum yang dilakukannya.
"Tapi, Ridho ditarik lagi ke penjara. Nah, sekarang falsafah dan logika hukumnya di mana? Itu yang saya enggak mengerti," kata Rhoma.
Baca juga: Rhoma Irama Akan Tempuh Upaya Hukum demi Kebebasan Ridho
Diberitakan sebelumnya, Hakim Agung Andi Samsan Nganro memutuskan untuk memperbaiki tingkatan kejahatan yang dilakukan oleh Ridho Rhoma menjadi Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri.
"Iya benar itu ada kasasi tolak dengan perbaikan. Ada tolak perbaikan pidananya jadi satu tahun enam bulan," ungkap Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah.
Abdullah menegaskan bahwa dengan putusan ini Ridho harus melanjutkan sisa hukumannya. Pihak jaksa penuntut umumlah yang akan melakukan eksekusi terhadap Ridho.
Baca juga: Rhoma Irama: Putusan MA kepada Ridho Rhoma Aneh bin Ajaib
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.