Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LMK PAPPRI Distribusikan Royalti Senilai Rp 1,69 Miliar

Kompas.com - 16/05/2019, 14:01 WIB
Irfan Maullana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Lembaga Manajemen Kolektif Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (LMK PAPPRI) mendistribusikan royalti kepada 474 lebih anggotanya pada Rabu (15/5/2019). Secara keseluruhan royalti yang dibagikan tahun ini mencapai Rp 1,69 miliar.

Dalam siran pers Kamis (16/5/2019), LMK PAPPRI menyebutkan bahwa dibandingkan tahun lalu yang jumlahnya mencapai Rp 1,1 miliar, tahun ini mengalami peningkatan kurang lebih sekitar Rp 500 juta. 

Uang tersebut didapat melalui penggunaan karya para musisi di sejumlah tempat hiburan, seperti rumah karaoke, restoran, stasiun televisi, mal, hotel, dan beberapa tempat hiburan lainnya, yang dikumpulkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Ketua Umum LMK PAPPRI Dwikki Dharmawan menjelaskan bahwa dari tahun ke tahun royalti terus mengalami peningkatan meskipun masih banyak tempat tempat hiburan yang belum memiliki kesadaran untuk membayarnya.

"Jika tahun lalau kami mendistribusikan sekitar Rp 1,1 miliar sebelum pajak, tahun ini ada peningkatan yang cukup lumayan. LMK PAPPRI mendistribusikan royalti sebesar Rp 1,69 miliar. Jadi ada peningkatan hampir Rp 500 juta," kata Dwikki.

Baca juga: PAPPRI: RUU Permusikan Masih Terlalu Prematur

Dengan adanya peningkatan tersebut, Dwikki mengapresiasi kinerja LMKN yang sudah bertekad memperbaiki sinergi antara LMK dan LMKN. Bahkan, pada kesempatan memperingati Hari HKI (Hak kekayaan Intelektual) Internsional, LMKN dan LMK-LMK telah mencanangkan MoU Pemungutan Satu Pintu yg merupakan langkah konkret untuk memudahkan para pengguna lagu (users).

"Kami sebagai Ketua Umum LMK PAPPRI mengapresiasi dengan baik kinerja LMKN dalam upaya mengumpulkan royalti. Bahkan, LMKN jilid 2 ini saya lihat mempunyai tekad untuk memperbaiki kinerja dan meningkatkan sinergi antara LMKN dan LMK," kata Dwikki.

Dalam pembagian atau distribusi royalti hak terkait oleh LMK PAPPRI pada 2018 almarhum Broery Pesolima tercatat sebagai musisi yang mendapat royalti terbesar.

Milla Rosa selaku Bendahara Umum LMK PAPPRI memberikan penjelasan mengenai musisi yang mendapatkan royalti tahun ini.

"Ya, tahun lalu almarhum Broery Pesolima mendapat royalti terbanyak dari LMK PAPPRI. Beliau mendapat sekitar Rp 35 juta sebelum pajak. Tahun ini peraih royalti terbanyak adalah Ari Lasso dengan Rp 44 juta sebelum pajak. Lalu urutan kedua ada Broery Pesolima dengan Rp 33 juta, kemudian disusul Melly Goeslow dengan Rp 27 juta diurutan, dan Glenn Ferdly di urutan ke-4 dengan Rp 26,8 juta," kata Milla Rosa.

Menurut Dwikki, jika kita melihat banyaknya industri hiburan nasional yang menggunakan karya para musisi, royalti yang didapat seharunya jauh lebih besar dari apa yang didapatkan sekarang ini. Namun, kembali lagi, kesadaran para pemakai atau user untuk mau membayar tetap terus didorong agar pendapatannya menjadi lebih besar lagi.

Baca juga: PAPPRI Minta Badan Keahlian DPR RI Klarifikasi soal Draf RUU Permusikan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com