Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PAPPRI: RUU Permusikan Masih Terlalu Prematur

Kompas.com - 12/02/2019, 11:48 WIB
Andika Aditia,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai salah satu organisasi profesi yang berkaitan dengan musik, PAPPRI (Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia) menilai bahwa draf RUU Permusikan masih terlalu dini untuk diributkan dan muncul ke permukaan.

Hal itu tercetus dari hasil pertemuan yang digelar secara tertutup di Sekolah Tinggi Hukum Militer, kawasan Matraman, Jakarta Timur, Senin (11/2/2019).

"Yang paling penting, ini masih terlalu prematur. Karena masih mentah, sedang berproses," kata Sekjen PAPPRI, Johnny Maukar, saat ditemui di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Senin (11/2/2019).

"Makanya PAPPRI mengajak semua kalangan, makanya Mas Anang (Hermansyah) bersafari kemarin untuk duduk bersama, seperti itu," ucap Johnny.

Baca juga: Glenn Fredly Tak Banyak Komentar soal Diskusi Lanjutan RUU Permusikan

Menurut dia, wajar saja banyak pemusik yang melayangkan protes terhadap beberapa pasal, salah satunya tentang sertifikasi. Namun, PAPPRI punya pandangan sendiri soal sertifikasi dan uji kompetensi dalam profesi musisi.

"Kalau di Undang Undang Tenaga Kerja, musik itu bukan hanya hobi, tapi juga profesi karena bisa menghasilkan nilai ekonomi, karena itu profesi, ia (musisi) punya hak untuk mendapatkan sertifikasi," ungkap Johnny.

Lebih lanjut, ia merasa penolakan terhadap pasal sertifikasi dan beberapa pasal lain dalam draf RUU Permusikan lantaran kesalahan redaksional dalam penyusunannya.

"Mungkin masalahnya itu di drafting, karena apa yang dimaksudkan mungkin kurang pas di kalimatnya karena ada kata harus atau wajib itu yang jadi masalah," ucap Johnny.

"Seharusnya itu tak wajib, jadi optional saja," lanjutnya.

Pembicaraan ini dihadiri oleh Anang Hermansyah (Ketua Harian PAPPRI), AM Hendropriyono (Ketua Umum PAPPRI), Bens Leo (Pengamat Musik dan Humas PAPPRI), Rahayu Kertawiguna (Produser Nagaswara dan Wakil Ketua Umum PAPPRI), serta penyanyi Glenn Fredly (Ketua Bidang Program).

Baca juga: PAPPRI Minta Badan Keahlian DPR RI Klarifikasi soal Draf RUU Permusikan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com