Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hilda Vitria Masih Istri Sah, Kriss Hatta Belum Berencana Gugat Cerai

Kompas.com - 04/07/2019, 21:23 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com--Kuasa hukum Kriss Hatta, Lukmanul Hakim mengatakan kliennya masih berstatus sebagai suami sah dari Hilda Vitria.

"Ya kalau kita mendengar pernikahan tercatat secara administrasi negara hari ini tuh tidak ada pihak yang bisa menafikan pernikahan itu sah menurut hukum. Ya menurut agama dan hukum," kata Lukmanul kepada Kompas.com saat dihubungi, Kamis (4/7/2019).
 
Bila ingin mengubah status suami istri tersebut, salah satu dari Kriss maupun Hilda, harus mengajukan gugatan cerai.

Baca juga: Kriss Hatta Divonis Bebas, Hilda Vitria Masih Istri Sah

"Maka kalau mau pisah, salah satu pihak menggugat (cerai)," ungkap Lukmanul.

Namun, Kriss belum mengungkap rencana untuk menceraikan Hilda.

"Kalau untuk langkah itu (cerai) kan karena tadi situasinya masih dalam situasi euforia, jadi untuk hal itu belum terpikir," ucap Lukmanul.

"Mungkin lusa beliau sudah fresh, langkah itu akan diputuskan," imbuhnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Agama Bandung, Jawa Barat memenangkan Kriss Hatta atas perkara pembatalan perkawinan yang diajukan oleh Hilda Vitria.

Dalam putusan tersebut, hubungan suami-istri Kriss Hatta dan Hilda Vitria masih tetap sah dan dianggap legal secara hukum.

Pasalnya, baik Pengadilan Agama Bekasi maupun Pengadilan Tinggi Agama Bandung, Jawa Barat belum ada yang mengabulkan gugatan pembatalan perkawinan Hilda.

Putusan itu kembali dipertanyakan setelah Kriss ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen pernikahan dengan Hilda.

Kini setelah Kriss dinyatakan tak bersalah atas kasus pemalsuan dokumen pernikahan oleh Pengadilan Negeri Kota Bekasi, status suami-istri atas Kriss Hatta dan Hilda Vitria kembali sah di mata hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com