JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi dangdut Dewi Perssik mendatangi Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2019).
Dewi datang untuk meminta polisi melakukan mediasi antara dirinya dan Rosa Meldianti.
"Kami menyampaikan pemberitahuan kepada penyidik Polda Metro Jaya. Kami sambil berjalannya proses (hukum) menyampaikan, kami sedang ada upaya mediasi kekeluargaan. Kami lagi menyampaikan surat kepada pihak yang bersangkutan, untuk melakukan mediasi atau perdamaian," kata kuasa hukum Dewi, Sandy Arifin.
Baca juga: Saling Lapor, Dewi Perssik dan Keponakannya Sama-sama Jadi Tersangka
Mediasi itu dilakukan untuk mendapatkan kesepakatan terkait pencabutan laporan baik dari pihak Dewi maupun Meldi.
"Insya Allah dari pihak Mbak Dewi menerima bertemu akan duduk dan melakukan perdamaian, dengan sebuah perjanjian untuk mencabut bersama. Mohon doanya aja karena kami semua keluarga," ujar Sandy lagi.
Sebelumnya, status Dewi Perssik sebagai tersangka pencemaran nama baik terucap dari kuasa hukum pelapor Rosa Meldianti, Rudi Kabunang.
Baca juga: Saling Lapor, Dewi Perssik dan Keponakannya Sama-sama Jadi Tersangka
Informasi penetapan tentang Dewi sebagai tersangka diketahui Rudi setelah ia dipanggil pihak kepolisian Polres Jakarta Selatan.
Sementara untuk Rosa Meldianti, sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2019 oleh Polda Metro Jaya yang kemudian kasusnya dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.