JAKARTA, KOMPAS.com - Perseteruan penyanyi dangdut Dewi Perssik alias Depe dengan keponakannya, Rosa Meldianti, di jalur hukum terus berlanjut.
Pada November 2018, Dewi melaporkan Rosa ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik. Dewi menggaet Hotman Paris sebagai kuasa hukumnya.
Ia merasa gerah dan dirugikan akibat sejumlah pernyataan Meldianti di akun Instagram-nya yang dianggapnya bohong. Salah satunya, Medi diduga menyebut bahwa dada serta tubuh bagian belakang Depe itu KW alias palsu atau hasil operasi.
Selain itu, ada beberapa kata yang dituliskan Meldi yang menurut Dewi Perssik tidak sopan dan tidak pantas. Terutama karena ditujukan oleh seorang keponakan kepada tantenya.
Polisi kemudian menerima laporan Dewi Perssik dan Meldi pun disangkakan dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 Undang Undang RI Nomor 19 tentang ITE dan atau 310 dan 311 KUHP dengan ancaman hukumannya empat tahun.
Baca juga: Dewi Perssik Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Rosa Meldianti
Meldianti ditetapkan jadi tersangka
Sehari setelah dilaporkan oleh Dewi, keponakannya itu balik melaporkan tantenya tersebut dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah di media elektronik.
Setelah saling lapor tersebut, pada Februari 2019, Rosa ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya yang kemudian kasusnya dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan.
Giliran Depe jadi tersangka
Empat bulan berselang, giliran Dewi yang ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Meldi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.