JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komnas Perempuan, Masruchah, mengatakan bahwa ucapan Galih Ginanjar terkait "ikan asin" kepada mantan istri, Fairuz A Rafiq, mengandung kata-kata tidak senonoh dan pelecehan asusila.
"Fairuz sama hal korban lainnya. Nah, kasus ini kalau kami kaitkan pelecehan seksual, isu pencemaran nama baik, kira-kira mengarah ke sana," ujar Masruchah di Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019).
Menurut Masruchah, pasal yang dijerat oleh kuasa hukum Fairuz, Hotman Paris, sudahlah tepat.
Baca juga: Komnas Perempuan: Kami Hargai Fairuz Berani Melapor
Pasal tersebut adalah Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) atau Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Memang ini semuanya berkait dengan itu, saya kira semua perempuan pasti tersakiti merasa terpukul atas tindakan ini gitu ya. Yang semestinya itu tidak dilakukan oleh mantan pasanganya karena dampaknya tidak hanya Fairuz juga keluarganya dan anak-anaknya. Saya kira itu," katanya.
Komnas Perempuan, kata Masruchah, telah menerima aduan dan permintaan bantuan dari pihak Fairuz agar membantu kasus hukumnya.
Baca juga: Suami Sebut Fairuz Sering Bengong dan Menangis sejak Video Ikan Asin
"Kami bisa membantu misalnya mungkin surat rekomendasi kepada Polda Metro Jaya itu yang kita lakukan dan kasus ini sedang kami pelajari," kata Masruchah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.