Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nikita Mirzani Ternyata Jadi Tersangka KDRT Dipo Latief Sejak 2018

Kompas.com - 16/07/2019, 08:00 WIB
Kurnia Sari Aziza

Editor

Sumber Grid.ID

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembawa acara yang juga artis peran Nikita Mirzani ternyata sudah menjadi tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sejak 2018.

Nikita dilaporkan ke polisi yang dilaporkan Dipo Latief

"Desember 2018 (sudah jadi tersangka)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2019).

Baca juga: 6 Fakta Nikita Mirzani Jadi Tersangka KDRT Dipo Latief

Ia mengatakan, hingga kini kasus Nikita Mirzani masih dalam proses kelengkapan berkas atau P19.

Sebab, kejaksaan masih mengembalikan berkas yang diserahkan penyidik.

"Berkas sudah kami kirim ke kejaksaan dan kejaksaan mengembalikan berkas tersebut ke penyidik yang harus ada perbaikan. Ya tentunya sampai sekarang penyidik masih memperbaiki," ujarnya. 

Baca juga: Kuasa Hukum Dipo Latief Jelaskan Duduk Perkara yang Bikin Nikita Mirzani Jadi Tersangka

"Nanti kalau (berkas) sudah selesai diperbaiki akan dikembalikan lagi ke kejaksaan," kata Argo. 

Pada akhir tahun lalu, Dipo Latief melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Jakarta Selatan untuk dua tuduhan, yakni dugaan penganiayaan dan penggelapan barang.

"Saat ini kami menangani dua laporan dari Saudara Dipo Latief. Pertama, terkait penganiayaan atau KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) dan, kedua, penggelapan barang," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan saat itu, AKBP Stefanus Micheal Tamuntuan ketika ditemui di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018).

Artikel ini sudah tayang di Grid.id dengan judul Dilaporkan Dipo Latief, Nikita Mirzani Telah Jadi Tersangka Sejak Desember 2018, pada Senin (15/7/2019). Penulis: Rangga Gani Satrio

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau