JAKARTA, KOMPAS.com - Saat menghadapi kasus pencemaran nama baik melalui video ikan asin Rey Utami dan Pablo Benua didampingi oleh dua pengacara yakni Farhat Abbas dan Andar M Situmorang.
Namun pada 15 Juli, Rey dan Pablo dikabarkan telah mencabut kuasa dari dua tim kuasa hukumnya tersebut.
Berikut adalah 5 faktanya:
Terkait kabat ini, Farhat dan Andar kompak menjawab bahwa mereka belum menerima surat resmi dari Pablo dan Rey.
"Masalah pencabutan saya belum tahu pasti," kata Andar.
"Saya belum ngecek sih, belum dapat. Tapi kalau Pablo sih masih tetap jadi kuasa hukum," ujar Farhat.
Kabar ini juga ditanggapi santai oleh Andar. Menurut dia, kliennya itu tak bisa memutus secara sepihak kuasa yang telah diberikan kepadanya.
"Tapi pada perinsipnya sesuai dengan perjanjian kuasa, pencabutan itu tidak bisa dibuat secara sepihak, harus dua pihak," ujar Andar.
Baca juga: Pablo Benua Dikabarkan Cabut Kuasa Farhat Abbas dan Andar
Andar menjelaskan, bila memang sudah tak mau lagi dibela olehnya, Pablo dan Rey harus membayar terlebih dahulu upahnya sebagai kuasa hukum.
Menurut Andar, Pablo dan Rey masih harus membayar honor timnya yang terdiri dari lima orang. Masing-masing seharusnya berhonor Rp 50 juta.
"Ada pun pencabutan, kekurangannya Rp 250 juta, harus dibayar, kalau tidak, belum sah. Atau saya tanda tangan untuk pelunasan, baru sah," ungkap Andar.
Baca juga: Jika Pablo Benua Cabut Kuasa, Andar Tagih Pembayaran Rp 50 Juta
Ditemui di Polda Metro Jaya, Farhat Abbas memberi klarifikasi terkait kabar pencabutan kuasanya untuk membela Pablo-Rey.
"Saya salah satu tim kuasa hukum dari Pablo dan Rey. Karena kebetulan ramai di media, kuasa daripada Farhat Abbas dicabut, jadi saya katakan hak kuasa itu tidak dicabut," kata Burhan yang metupakan tim Farhat.
"Malah diperbaharui lagi, jadi kami sudah konfirmasi bahwa kuasa dari tim Farhat Abbas tidak dicabut," imbuhnya.
Baca juga: Tim Farhat Abbas Angkat Bicara soal Pablo Benua dan Rey Utami Cabut Kuasa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.