JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan suami istri Rey Utami dan Pablo Benua ditahan di Polda Metro Jaya dalam kasus penyebaran konten bermuatan asusila terkat video ikan asin di Youtube.
Namun kasus itu bukan satu-satunya kasus hukum yang dituduhkan terhadap Pablo Benua. Kompas.com merangkum kasus-kasus hukum yang menjerat Pablo Benua, selain video ikan asin, sebagai berikut:
Pablo Benua pernah terkena kasus dugaan pemalsuan nama. Sebagai informasi, nama aslinya adalah Frederick Anggasastra. Selain itu, ia juga memiliki banyak kartu identitas.
Pasalnya, diketahui beberapa Kartu Identitas Penduduk (KTP) itu merupakan palsu. Salah satunya foto KTP Depok yang disebut milik Pablo Benua. KTP Depok itu juga beredar di media sosial.
Dalam KTP itu tercantum Pablo tinggal di Jalan Kembang Raya, nomor 40, Sukmajaya, Depok.
Seperti diberitakan Kompas.com pada Selasa (16/7/2019), Kepala Seksi Identitas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Depok, Jaka Susanta mengatakan, KTP Depok atas nama Pablo Benua yang beredar di media sosial adalah palsu.
Ia membenarkan Pablo pernah tinggal selama sekitar dua bulan di kawasan Sukmajaya, Depok, pada 2017.
“Yang beredar kan KTP 2014, sementara dia tinggal di Depok baru tahun 2017, ya enggak sinkron,” kata Jaka saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/7/2019).
Pada 2017, Pablo dan Rey Utami pernah mengajukan permohonan pembuatan KTP. Namun permintaan mereka ditolak karena tidak memiliki Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari kota asal, Medan, Sumatera Utara.
Surat tersebut yang merupakan syarat mutlak pembuatan KTP.
Setelah memiliki SKPWNI, Pablo dan istrinya, Rey Utami, datang lagi ke Disdukcapil. Lagi-lagi permintaannya untuk KTP baru ditolak. Kali ini karena Pablo meminta perubahan identitas.
Baca juga: Penjelasan Pemkot Depok soal KTP Palsu Pablo Benua
2. Penipuan dan penggelapan motor
Pablo Benua juga terjerat kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor, karena mengambil kredit mobil dari perusahaan pembiayaan atau leasing.
Pablo diketahui tak membayar cicilan mobil tersebut beberapa bulan, dan diduga memindahtangankannya kepada orang lain.
"Dia ambil kredit di salah satu perusahaan pembiayaan, terus enggak dibayar cicilannya setelah beberapa bulan berjalan," kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana Marpaung saat dikonfirmasi, Jumat (12/7/2019).