JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan suami istri Rey Utami dan Pablo Benua ditahan di Polda Metro Jaya dalam kasus penyebaran konten bermuatan asusila terkat video ikan asin di Youtube.
Namun kasus itu bukan satu-satunya kasus hukum yang dituduhkan terhadap Pablo Benua. Kompas.com merangkum kasus-kasus hukum yang menjerat Pablo Benua, selain video ikan asin, sebagai berikut:
Pablo Benua pernah terkena kasus dugaan pemalsuan nama. Sebagai informasi, nama aslinya adalah Frederick Anggasastra. Selain itu, ia juga memiliki banyak kartu identitas.
Pasalnya, diketahui beberapa Kartu Identitas Penduduk (KTP) itu merupakan palsu. Salah satunya foto KTP Depok yang disebut milik Pablo Benua. KTP Depok itu juga beredar di media sosial.
Dalam KTP itu tercantum Pablo tinggal di Jalan Kembang Raya, nomor 40, Sukmajaya, Depok.
Seperti diberitakan Kompas.com pada Selasa (16/7/2019), Kepala Seksi Identitas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Depok, Jaka Susanta mengatakan, KTP Depok atas nama Pablo Benua yang beredar di media sosial adalah palsu.
Ia membenarkan Pablo pernah tinggal selama sekitar dua bulan di kawasan Sukmajaya, Depok, pada 2017.
“Yang beredar kan KTP 2014, sementara dia tinggal di Depok baru tahun 2017, ya enggak sinkron,” kata Jaka saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/7/2019).
Pada 2017, Pablo dan Rey Utami pernah mengajukan permohonan pembuatan KTP. Namun permintaan mereka ditolak karena tidak memiliki Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari kota asal, Medan, Sumatera Utara.
Surat tersebut yang merupakan syarat mutlak pembuatan KTP.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.