Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Ancaman 12 Tahun Penjara, Jefri Nichol Bisa Didenda hingga Rp 8 Miliar

Kompas.com - 24/07/2019, 18:27 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Jefri Nichol dikenai pasal berlapis setelah dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

"Jefri Nichol disangkakan pasal 111 ayat 1 Sub pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Djafar dalam jumpa pers, Rabu (23/7/2019).

Atas sangkaan itu, Jefri terancam penjara hingga 12 tahun kurungan.

"Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," ucap Indra.

Bila terbukti bersalah, Jefri bisa dikenai hukuman penjara dan denda maksimal miliaran rupiah.

"Serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar," kata Indra.

Sebelumnya Jefri Nichol ditangkap di kediamannya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.30 WIB.

Dalam penggeledahan di rumah itu, polisi menemukan ganja seberat 6,01 gram yang disimpan dalam kulkas.

Baca juga: Konsumsi Ganja Bareng Jefri Nichol, Sutradara Berinisial RE Ditangkap

Hasil tes urine juga menunjukkan Jefri positif mengonsumi ganja.

Polisi telah menetapkan Jefri Nichol sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 111 Ayat 1 subsider pasal 127 Ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca juga: Jefri Nichol Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara karena Ganja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com