Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konsumsi Ganja Bareng Jefri Nichol, Sutradara Berinisial RE Ditangkap

Kompas.com - 24/07/2019, 17:30 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, pihaknya menangkap seorang laki-laki berinisial RE terkait penangkapan Jefri Nichol.

Ia mengatakan, RE ditangkap saat mengonsumsi ganja bersama Jefri. 

"Kami sudah melakukan penangkapan terhadap orang yang bersama menggunakan narkotika jenis ganja bersama JN," ujar Vivick dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).

Baca juga: Jefri Nichol: Apa Pun Alasannya, Perbuatan Saya Tidak Benar

"Orang tersebut inisialnya RE ditangkap pada saat di rumahnya di wilayah Kemang dengan barang bukti ganja seberat 15 gram," katanya.  

Vivick menambahkan, RE merupakan pelaku hiburan

"Nanti akan kami tanyakan lagi apa spesifik pekerjaannya," ujar Vivick.

Baca juga: Jefri Nichol: Kesalahan Saya, Kebodohan Saya Mencoba Ganja

Saat ditanya lebih lanjut, Vivick mengatakan Bahwa RE adalah seorang sutradara.

"Iya (sutradara)," kata Vivick.

RE ditangkap beberapa saat setelah polisi menangkap Jefri Nichol.

Baca juga: Jefri Nichol Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba

"Tepatnya tanggal 23 Juli sekitar pagi hari, beberapa jam setelah JN," ujarnya. 

Sebelumnya, Jefri Nichol ditangkap di kediamannya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.30.

Dalam penggeledahan di rumah itu, polisi menemukan ganja seberat 6,01 gram yang disimpan dalam kulkas.

Baca juga: Jefri Nichol Mengaku Dua Kali Pakai Ganja

Dari hasil tes urine, Jefri juga dinyatakan positif konsumsi ganja.

Polisi telah menetapkan Jefri Nichol sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 111 Ayat 1 subsider pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com