Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Minta Rey Utami Jadi Tahanan Kota demi Anak

Kompas.com - 29/07/2019, 20:55 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Rey Utami, Muhammad Baharuddin, mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya.

Alasannya, kata Baharuddin, Rey saat ini masih memiliki anak balita yang harus ia rawat.

"Jadi dia kalau Rey pengin sekali dia keluar untuk bisa minimal dia bisa tahanan rumah atau tahanan kota (agar) bisa rawat anaknya," kata Baharuddin saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (29/7/2019).

Pihaknya berharap agar alasan ini bisa dipertimbangkan dengan baik oleh penyidik.

"Saya kira implementasi dari penegakan HAM (Hak Asasi Manusia) ini sendiri dalam proses penyidikan ya termasuk itu di status," kata Baharuddin.

"Sisi yang pertama, kan dia wanita kemudian ada anak, ada keluarga. Jadi sisi manusianya pasti ditimbang juga," imbuhnya.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga menginginkan agar pemberkasan kasus Rey dan Pablo cepat rampung.

"Di awal-awal kami juga minta kalau pun mau dilimpahkan tolong dilimpahkan cepat. Kan sudah hampir 20 hari jangan sampai diperpanjang jadi 40 hari lagi," kata Burhanuddin.

Baca juga: Tim Farhat Abbas Angkat Bicara soal Pablo Benua dan Rey Utami Cabut Kuasa

"Kalau proses awal bisa cepat kenapa proses akhir enggak bisa cepat, Rey sama Pablo siap untuk bekerja sama gimana caranya proses proses kerja penyidik itu bisa dituntaskan," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Fairuz A Rafiq melaporkan mantan suaminya, Galih Ginanjar, serta pemilik akun YouTube Rey Utami dan Pablo Benua dengan sangkaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Laporan tersebut dibuat lantaran Galih melontarkan pernyataan bernada negatif dengan menggunakan perumpamaan ikan asin terkait mantan istrinya tersebut.

Pernyataan itu dianggap telah melecehkan Fairuz sebagai perempuan.

Atas laporan itu Galih disebut telah melanggar pasal 27 ayat 1, pasal 27 ayat 3 dan pasal 45 ayat 1 kemudian pasal 310 dan 311 KUHP UU ITE dan UU KUHP.

Saat ini, Rey tengah mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani masa tahanan.

Baca juga: Rey Utami Dipenjara, Berat Badannya Turun 3 Kilogram

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau