Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Penahanan Kriss Hatta Diperpanjang

Kompas.com - 12/08/2019, 19:06 WIB
Andika Aditia,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Teka-teki bebasnya artis peran Kriss Hatta terjawab. Ia tak akan bisa bebas dalam waktu dekat seperti apa yang dikatakan pihak Kriss sebelumnya.

Hal itu, diketahui setelah Kanit IV Subdit Resmob Polda Metro Jaya AKP Rovan Richard Mahenu mengatakan pihaknya telah memperpanjang masa tahanan Kriss Hatta yang akan habis pada Selasa (13/8/2019) esok hari.

Dengan begitu, Kriss yang ditahan sejak 24 Juli 2019 lalu, secara otomatis masa tahanannya akan diperpanjang selama 20 hari ke depan.

"Untuk (masa) penahanannya sudah kita perpanjang," ucap Rovan kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Senin (12/8/2019).

Baca juga: Harapan Ibunda soal Kriss Hatta yang Tak Kunjung Dibebaskan

Dengan begitu, kata Rovan, berkas laporan terhadap Kriss bisa dilanjutkan.

"Jadi kalau dari berkas (laporan) kita aman (bisa dilanjutkan)," ujarnya.

Rovan mengaku, masa tahanan Kriss sudah diperpanjang jauh-jauh hari. Namun, Rovan enggan menjawab kapan surat perpanjangan tersebut dikeluarkan.

"Sebelum habis masa penahanan (sudah diperpanjang)," imbuhnya.

Baca juga: Sudah Berdamai dengan Korban, Kriss Hatta Masih Dipenjara, Apa Penyebabnya?

Sebelumnya pihak Kriss Hatta yang diwakili oleh ibu kandungnya dan Antony sepakat melakukan perdamaian di Hotel Borobudur, kemarin.

Pada saat perdamaian tersebut Antony memeluk ibu kandung Kriss Hatta sebagai bentuk damai mereka.

Itikad baik itu pun berlanjut, pada Kamis (8/8/2019), dimana kedua belah pihak saling mencabut laporan di Subdit Resmob Polda Metro Jaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau