Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Anaknya Dibuatkan Visum et Repertum, Nikita Mirzani Kirim Surat ke Polisi

Kompas.com - 21/08/2019, 13:37 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembawa acara Nikita Mirzani kembali mangkir ketika diminta mendatangi Polda Metro Jaya terkait kasus perebutan hak asuh anak dengan mantan suaminya, Sajad Ukra, pada Rabu (21/8/2019).

Melalui Instagram Story-nya yang dikutip Kompas.com, Nikita menunjukan surat pemanggilan yang meminta Nikita membawa anaknya untuk menjalani pemeriksaan medik dan pembuatan visum et repertum.

Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, mengatakan bahwa kliennya itu telah mengirimkan surat penolakan atas pemanggilan itu.

"Ngapain Niki ke Polda, kan kemarin sudah kirim surat. Intinya, jadi jangan dilibatkan (anak) dalam konflik hukum, Nomor 120/FHB-JKT/VIII/2019," tulis Fahmi Bachmid saat dihubungi wartawan melalui pesan WhatsApp, Rabu siang.

Nikita menilai, persoalan ini justru bisa mengganggu tumbuh kembang anaknya.

Baca juga: 4 Fakta Sidang Cerai Nikita Mirzani dan Dipo Latief, Bawa Tiga Saksi hingga Mengamuk

"Bahwa apabila anak yang masih di bawah umur dilibatkan dalam proses hukum akan berakibat tidak baik perkembangan jasmani dan rohani anak," tulis Fahmi.

Berdasarkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 1048/PDT G/ 2014/15 Februari 2015, hak asuh atas anak tersebut jatuh ke tangan Nikita Mirzani selaku ibu kandungnya.

Sebelumnya, Nikita Mirzani ditetapkan menjadi tersangka kasus perebutan hak asuh anak yang dilaporkan Sajad Ukra pada 2016 lalu.

Nikita dituding meminta sejumlah uang kepada Sajad, bila Sajad ingin bertemu dengan putra mereka.

Tak terima dengan hal itu, Nikita juga kembali melaporkan balik Sajad Ukra ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, atas tuduhan penelantaran anak pada Sabtu (1/12/2018) lalu.

Baca juga: Nikita Mirzani Pamer Cincin Pemberian Aktor Paris

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau