Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nikita Mirzani Lapor Polisi Disebut Pelacur, Elza Syarief Bilang Begini...

Kompas.com - 02/09/2019, 17:43 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anak angkat pengacara Elza Syarief, Poppy Kelly, dilaporkan oleh Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah melalui elektronik.

Elza mempersilakan Nikita melaporkan anak angkatnya tersebut. Namun, ia akan membela habis-habisan anak angkatnya tersebut.

"Silakan saja dia lapor. Baru segitu saja marahnya setengah mati. Dia yang begitu saja marah, lapor," kata Elza di kantornya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin 92/9/2019).

Baca juga: Akan Dilaporkan Elza Syarief Terkait Nikita Mirzani, Hotman Paris: Emang Gue Pikirin?

Poppy dilaporkan Nikita karena menyebut Nikita sebagai pelacur saat membalas komentar warganet di media sosial.

Elza Syarief mengatakan, Poppy menyebut hal tersebut kepada Nikita Mirzani karena membelanya.

Poppy merasa tidak terima Elza dilecehkan dan dihina Nikita di muka umum lewat acara Hotman Paris Show.

Baca juga: Elza Syarief: Nikita Mirzani Terus-terusan Menyerang Saya

Pembawa acara Nikita Mirzani usai melaporkan anak angkat advokat Elza Syarief, Poppy Kelly di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (31/8/2019).KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG Pembawa acara Nikita Mirzani usai melaporkan anak angkat advokat Elza Syarief, Poppy Kelly di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (31/8/2019).
"Dia malah emosi. Dia begitu saja sudah lapor, masa saya enggak lapor juga? Bagi saya silakan saja dia lapor (Poppy). Apakah dia kebal hukum atau tidak," kata Elza Syarief.

Adapun, Elza Syarief bersama tim kuasa hukumnya akan melaporkan Nikita terkait Pasal UU ITE dan fitnah ke Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (3/9/2019).

"Nanti saya kan laporin. Jadi nanti tinggal yang lebih cepat saja prosesnya," ujar Elza Syarief.

Baca juga: Merasa Dilecehkan, Elza Syarief Akan Laporkan Nikita Mirzani ke Polisi

Sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan Poppy Kelly dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik dengan nomor laporan LP/5459/VIII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Atas tuduhan itu, Poppy disangka telah melanggar Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang ITE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau