Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Foto Syur Disebar, Dinar Candy Lapor ke Polda Metro Jaya

Kompas.com - 19/09/2019, 14:34 WIB
Andika Aditia,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - DJ Dinar Candy datang ke Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2019).

Ia hendak melaporkan seorang pria berkewarganegaraan Amerika karena telah menyebarkan foto syurnya.

"Dinar melaporkan salah satu cowok. Jadi dia itu menyebarkan konten pornografi foto Dinar ke semua fans Dinar melalui DM Instagram," ujar Dinar Candy usai membuat laporan di SPKT Polda Metro Jaya, Kamis (19/9/2019).

Dinar mengatakan, foto syurnya itu diambil secara diam-diam oleh pria WNA berinisial SKW kemudian menyebarluaskannya.

"Dia itu kayak nyuri fotoku yang sedang tidur, terus ada salah satu foto waktu aku lagi tidur dia di sampingku, jadi seakan-akan aku tidur sama dia padahal enggak sama sekali," ucap Dinar Candy.

"Waktu itu aku show terus dia ikut ke riders aku, terus ada kamar connecting door, terus aku tidur dan dia ambil foto-fotoku dan disebarkan," lanjut Dinar Candy.

Manajer Dinar Johan Suhandri mengatakan SKW didatangkan dari AS untuk mengerjakan proyek kolaborasi dengan Dinar.

Baca juga: Komnas Perempuan: Ucapan Ikan Asin Galih Ginanjar Terkait Pelecehan Seksual

Awalnya Dinar enggan melapor ke polisi. Namun ternyata banyak orang yang mengadu ke Dinar karena mengalami kejadian serupa dengan SKW. Ia pun memutuskan untuk melapor.

"Biar enggak ada korban selanjutnya. Biar mereka tahu cowok itu tuh melecehkan seksual, dan kita melaporkan ke pihak kepolisian," tandasnya.

Laporan Dinar Candy dengan Nomor LP/5967/IX/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, atas penyebaran konten pornografi dirinya yang dilakukan SKW sudah diterima Polda Metro Jaya.

Atas tuduhan itu SKW disangkakan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 dan Pasal 35 juncto 51 UU ITE serta Pasal 4 UU Pornografi.

Baca juga: Cerita DJ Dinar Candy yang Ingin Dijodohkan Ayahnya dengan Ustaz

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com