Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Kasus Jeremy Thomas Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kompas.com - 10/10/2019, 16:42 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara kasus dugaan penipuan vila yang menjerat artis peran Jeremy Thomas sudah lengkap atau P21.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Argo Yuwono mengatakan bahwa pihaknya akan menyerahkan berkas tersebut ke kejaksaan.

"Kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan rencananya akan diserahkan ke kejaksaan," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (10/10/2019).

Adapun, kasus yang menimpa Jeremy ini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dari Polda Bali dan Jeremy sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini berawal dari sengketa lahan dan bangunan vila di Ubud, Bali, pada 2013 antara Jeremy dengan Patrick Alexander Morris yang merupakan warga negara Australia.

Baca juga: Lahir dari Sinetron, Jeremy Thomas Debut Jadi Sutradara lewat Web Series

Patrick melaporkan Jeremy karena mengalami kerugian mencapai Rp 16 miliar dari kasus pengalihan aset vila.

Sebelumnya, Jeremy Thomas berhalangan hadir untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polda Metro Jaya, Kamis (10/10/2019), untuk kasus dugaan penipuan lahan dan bangunan vila.

"Jadi gini, setelah saya tanyakan ke penyidik, memang benar ya hari ini ada agenda untuk pemanggilan Pak Jeremy Thomas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya.

"Karena yang bersangkutan tidak hadir dan sudah menghubungi pihak Polda Metro Jaya untuk memohon waktu, ya kami berilah dispensasi," sambungnya.

Argo mengatakan, Jeremy meminta izin karena ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkannya.

Baca juga: Jeremy Thomas Batal Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Penipuan Vila, Ini Penyebabnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com